Surat Edaran Koperasi Konsumen Ari Canti Tentang Pembagian Sembako Hari Raya Galungan
SURAT EDARAN KOPERASI KONSUMEN ARI CANTI
Nomor :022/KOPAC/IV/2025
Menindaklanjuti Hasil Rapat Anggota Tahunan Koperasi Konsumen Ari Canti Tahun Buku
2024, pada tanggal 09 Maret 2025, maka kebijakan pemberian paket sembako kepada anggota
aktif tahun buku 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kepesertaan menjadi anggota Koperasi Konsumen Ari Canti terhitung per 31 Desember 2024,
2. Anggota yang telah membayar iuran wajib untuk tahun buku 2024 sampai tanggal 31 Desember 2024,
3. Pembagian paket sembako senilai Rp 75.000,- akan mulai dilaksanakan pada tanggal 16 April 2025 sampai 30 April 2025, bertempat di Waserda Koperasi Ari Canti, pada jam kerja (08.00 –15.00 wita) dengan menunjukan buku simpanan wajib anggota,
4. Apabila paket sembako tidak diambil dari waktu yang telah ditetapkan, maka paket sembako akan dihanguskan (tidak dapat diakumulasikan).
Pemberian Paket Sembako ini bertujuan :
1. Memotifasi keaktifan anggota dalam membayar simpanan wajib,
2. Memberikan manfaat sembako menjelang hari raya Galungan dan Kuningan,
3. Untuk meratakan hak anggota agar tidak menimbulkan kecemburuan antara anggota yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan anggota yang belum menjalankan kewajibannya,
4. Menghindari hilangnya semangat anggota yang sudah aktif melaksanakan kewajibannya dan sebaliknya mendorong semangat anggota yang belum melunasi kewajibannya.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih. “Om Santih Santih Santih Om”
1. Kepesertaan menjadi anggota Koperasi Konsumen Ari Canti terhitung per 31 Desember 2024,
2. Anggota yang telah membayar iuran wajib untuk tahun buku 2024 sampai tanggal 31 Desember 2024,
3. Pembagian paket sembako senilai Rp 75.000,- akan mulai dilaksanakan pada tanggal 16 April 2025 sampai 30 April 2025, bertempat di Waserda Koperasi Ari Canti, pada jam kerja (08.00 –15.00 wita) dengan menunjukan buku simpanan wajib anggota,
4. Apabila paket sembako tidak diambil dari waktu yang telah ditetapkan, maka paket sembako akan dihanguskan (tidak dapat diakumulasikan).
Pemberian Paket Sembako ini bertujuan :
1. Memotifasi keaktifan anggota dalam membayar simpanan wajib,
2. Memberikan manfaat sembako menjelang hari raya Galungan dan Kuningan,
3. Untuk meratakan hak anggota agar tidak menimbulkan kecemburuan antara anggota yang sudah melaksanakan kewajibannya dengan anggota yang belum menjalankan kewajibannya,
4. Menghindari hilangnya semangat anggota yang sudah aktif melaksanakan kewajibannya dan sebaliknya mendorong semangat anggota yang belum melunasi kewajibannya.
Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih. “Om Santih Santih Santih Om”
Komentar
Posting Komentar