Sejarah Koperasi Ari Canti
Sesuai dengan UU No, 25 Tahun
1992, Koperasi secara umum memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota dan masyarakat sekitarnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Koperasi Ari Canti adalah salah
satu Koperasi di Kabupaten Gianyar yang didirikan dan dibentuk pada Tahun 2006
dengan Latar belakang serta Tujuan Koperasi pada umumnya yaitu membantu dan
mensejahterakan anggotanya sesuai Motto Koperasi Ari Canti “Membangun Ketahanan Ekonomi Anggota” yang beralamat di Jln. Raya
Mas, Br. Tarukan, Mas, Ubud dan berkedudukan di lingkungan RS. Ari Canti.
Secara umum Sejarah yang
melatarbelakangi berdirinya Koperasi Ari Canti adalah berawal dari Tahun 2006
Mengingat pada saat itu sumber pemenuhan
kebutuhan ekonomi karyawan hanya bersumber dari pendapatan gaji bulanan, dana
insentif setiap 6 Bulan, dan sumber lain dari permohonan Kas Bon di bagian
Keuangan, dengan semakin banyaknya kebutuhan hidup dan kurang cukupnya penghasilan karyawan dari gaji, maka semakin
banyak pula karyawan yang kas bon, dengan demikian timbul permasalahan saat
pengembalian kas bon karena pengembalian dilakukan dengan sistem pemotongan
gaji secara langsung dan sekaligus sehingga tidak jarang karyawan tidak
mendapatkan sisa gaji yang cukup setelah dipotong kas bon, selain itu pula
keperluan karyawan terhadap uang secara mendadak, cepat, serta memadai dari
segi jumlah dan cara pengembalian mencicil tidak dapat dipenuhi secara maksimal
oleh pihak Rumah Sakit Ari Canti, dalam hal ini bag. Keuangan.
Menjawab permasalahan tersebut
diatas, maka melalui Rekomendasi Direktur RS. Ari Canti untuk membentuk suatu
Badan Usaha Koperasi yang melayani kebutuhan ekonomi karyawan yang diberi nama
“Koperasi Ari Canti” dengan Pengurus
yang dipilih secara Penunjukan oleh Direktur RS. Ari Canti dengan pertimbangan
kompetensi masing masing. Sehingga tersusun struktur organisasi Koperasi Ari
Canti sebagai berikut : Susunan Pengurus dengan Ketua : I Ketut Poasa, S.Tp,
Sekretaris I.B Ketut Dalem, dan Bendahara Made Indah Juniari, I Wayan Wardana : sebagai Ketua Pengawas, I Made Sumerta dan Dra Kadek Arsini sebagai Anggota Pengawas selanjutnya dibuatkan Akta Badan Hukum Koperasi Nomor : 15 / BH / Tahun 2006, tanggal 16
Juni 2006.
Sebelum terbentuknya badan hukum
koperasi, terlebih dahulu dilakukan pelatihan tentang perkoperasian dari Dinas
Perindustrian Perdagangan dan Koperasi ( Disperindagkop ) Kabupaten Gianyar
yang dihadiri oleh seluruh karyawan RS. Ari Canti sebagai calon anggota
koperasi itu sendiri, dan pada tanggal 16, Bulan Juni, Tahun 2006 terbentuklah
Koperasi dengan Nama Koperasi Ari Canti, sesuai Surat Keputusan dari Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Bupati
Gianyar A.A.G. Agung Bharata.
Pemilihan nama Koperasi Ari Canti
dan bukan Koperasi Karyawan Ari Canti, mengingat keanggotaan awal tidak hanya
berasal dari Karyawan RS. Saja, namun juga ada dari bukan karyawan RS.
Yaitu Reren MM, Sari Bali Interior.
Selain itu pemilihan nama tersebut untuk mengantisipasi perkembangan Koperasi
kedepan semakin berkembang dan memasyarakat sehingga Koperasi bukan hanya
melayani karyawan RS saja.

Demikian ulasan tentang Sejarah
dan Latarbelakang berdirinya Koperasi Ari Canti dapat Kami sampaikan, mudah
mudahan dapat bermanfaat dan sebagai landasan perkembangan Koperasi Ari
Canti sampai saat ini. Dan ucapan terimakasih kepada pihak pihak yang terkait
dalam upaya pembentukan Koperasi ini, semoga tetap dikenang jasanya oleh
penerusnya.
Komentar
Posting Komentar