PEMBAGIAN SEMBAKO GRATIS SETIAP TAHUN UNTUK ANGGOTA KOPERASI ARI CANTI

Koperasi adalah badan usaha yang organisasinya didirikan khusus bertujuan untuk kesejahteraan anggota.
Status anggota sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik kewajiban anggota melakukan investasi/menanamkan modal di koperasinya sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimal pelayanan usaha koperasi.

Dalam meningkatkan kedisiplinan Anggota Koperasi Ari Canti dalam membayar kewajibannya dan meningkatkan partisipasi anggota berbelanja kebutuhan pokok di Koperasi Ari Canti sangat dipandang perlu Keputusan Pengurus yang berorentasi pada kesejahteraan bersama.

Melalui Surat Keputusan Pengurus Nomor : 001/SK.P/KOPAC/IV/2022 telah diterbitkan Kebijakan Pembagian Sembako Setiap Tahun Koperasi Ari Canti tertanggal 2 April 2022. 

Nilai paket sembako menyesuaikan anggaran Koperasi Ari Canti, terdiri dari beras, telor, minyak dan gula.

Selama masa pandemi covid 19 Koperasi Ari Canti telah membagikan 3 kali  paket sembako  senilai Rp 100.000 untuk anggota. 

Anggota yang mendapatkan sembako adalah anggota yang aktif membayar simpanan wajib


Komentar

Postingan Populer